
Persiapkan Pemilukada Serentak, KPU Gelar Konsolidasi.
Yogyakarta, kpu.go.id- Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konsolidasi internal. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jl. Ipda Tut Harsono, Yogyakarta ini, dihadiri Ketua KPU RI Husni Kamil Manik serta Ketua dan Komisoner KPU Kab/Kota se-DIY.
Dalam pidatonya, Husni Kamil Manik menyampaikan, kedudukan KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam UUD bersifat nasional, tetap, dan mandiri. “Sehingga selagi Indonesia menjadi negara yang demokratis dan menjalankan pemilu sebagai salah satu agendanya, maka suatu keniscayaan KPU akan tetap ada sebagai penyelenggara,” ujar Husni.
Diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2014, berimbas pada pemberhentian kegiatan tahapan pemilu. Husni mengharapkan, KPU Kab/Kota, yang akan melakasanakan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di tahun 2015, untuk dapat berkomunikasi dan berhubungan baik dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Selain itu, dengan telah selesainya seluruh tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, KPU harus melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Disamping sebagai persiapan digelarnya Pemilukada, kegiatan evaluasi ini sangat penting karena bisa membuat kita tetap proporsional. Evaluasi tersebut bukan hanya bersumber dari prespektif internal tetapi juga harus mendapatkan prespektif eksternal, yang berasal dari stakeholder KPU,” tambah Husni.
Ia berharap KPU DIY, sebagai daerah yang kental dengan tradisi intelektual, agar bisa mencerminkan hal tersebut dengan cara kerja, salah satunya dalam membuat laporan yang berkualitas. (ajg/red. FOTO KPU/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 2,769 kali